JAILOLO – Desa Akelamo Kecamatan Sahu Timur tidak bisa melakukan pencairan Dana Desa (DD) 40 persen tahun anggaran 2017 senilai Rp 300 juta. Hal ini disebabkan adanya pergantian Kepala Desa (Kades).
Kepala DPM-PD Halbar, Asnath Sowo mengaku anggaran tidak dapat dicairkan karena baru terjadi pergantian Kepala desa sehingga mempengaruhi tahap pencairan.
“Memang betul anggaran desa Akelamo belum bisa dicairkan, dan tidak dapat terpakai,” kata Asnath kepada KabarMalut, Selasa (6/2/2018).
Walaupun demikian, menurutnya anggaran tersebut tidak hilang tetapi akan menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2018, yang mengendap di rekening desa. Dengan begitu, desa bisa kembali menggunakannya untuk pembangunan dan pemberdayaan di desa.
“Itu artinya anggaran belum terpakai karena berada di kas desa,” jelasnya.
Selain itu, Asnath menambahkan, sistem pancairan Dana Desa (DD) sudah tidak seperti tahun 2017 kemarin.
“Sebelumnya pencairan 2 tahap yaitu 60 persen dan 40 persen, tetapi sesuai Juknis tahun ini sudah dilalukan 3 tahap yakni tahap pertama 20 persen, tahap II adalah 40 persen dan tahap III 40 persen,” pungkasnya. (*)
Editor: Ong