WEDA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Tengah (Halteng) akan melaksanakan sidang kasus Narkoba dengan 3 orang tersangka, yang terjerat dengan pasal dan hukuman yang berbeda dan akan digelar persidangan pada esok hari di Pengadilan Soasio Tidore.
Kasus Narkoba yang melibatkan 3 orang tersangka masing-masing bernama Fajran Cunda alias Tama, Rangga Pratama alias Rangga dan M.Fitra Sahabudin alias Fitra. Mereka bertiga terbukti telah menyalah gunakan barang haram Narkotika jenis Ganja.
“Para tersangka dikenakan pasal yang berbeda,tersangka Tama dan tersangka Rangga disangkakan dengan pasal 111 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara maksimal 15 tahun sampai 20 tahun penjara,”ungkap JPU Ahmad Fauzi kepada KabarMalut di ruang kerjanya, Rabu (28/02/2018).
Ahmad menyebutkan, satu tersangka atas nama Fitra disangkakan dengan pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan 20 tahun penjara.
Menurutnya, para tersangka pada besok hari akan dibawah ke Pengadilan Negeri Soasio Tidore untuk melaksanakan persidangan, selain para tersangka akan ikut serta dalam persidangan juga para saksi yang berjumlah 11 orang. (Ong)