MABA – Guna menyelesaikan persoalan pencemeran lingkungan yang terjadi di desa Batu Raja, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara (Malut) menyesalkan sikap PT Alam Raya Abadi (ARA) yang terkesan mengabaikan dan tidak menghargai panggilan DPRD Haltim.
Hal tersebut, diakui sekretaris Komisi III DPRD Haltim Ashadi Tajuddin, mengatakan, sejauh ini pihaknya telah berupaya menyelesaikan persoalan pencemaran lahan mikik warga Desa Batu Raja Kecamatan Wasile akibat limbah milik PT ARA.
“Langkah dan upaya DPRD adalah memediasi antara pemilik lahan dan pihak manajemen PT ARA, namun nampaknya tidak ada niat baik dari PT ARA untuk menyelesaikan persoalan ini,” katanya.
Sebab, lanjutnya, dalam upaya memediasi antara PT ARA dan pemilik lahan, DPRD telah melayangkan surat panggilan kepada PT ARA, namun sejauh ini tidak ada konfirmasi balik dari pihak perusahan.
“Sudah dua kali kami layangkan panggilan, tapi tidak ditanggapi pihak perusahan,” kesalnya.
Sehingga itu, masalah ini diharapkan kepada Pemerintah Provinsi Malut melalui Dinas Pertambangan agar dapat menyelesaikan persoalan ini. Sebab segala kewenangan berada di tangan mereka. (Ong)