MABA – Tiga tersangka pencurian, yakni Syair (30), Halik (39) diamakan Polsek Wasile Halmahera Timur (Haltim), setelah mencuri uang tunai sebesar Rp 70 juta, emas 30 gram dan hanphone jenis samsung dan ixomi, milik Jojo (29) warga Desa Akedaga Wasilen Timur.
Kapolsek Wasile, Ipda Jufri Adam menjelaskan, pada bulan April 2018 sekitar pukul 10.00 WIT, Syair bertemu dengan Halik untuk merencanakan pencurian tersebut. Malam harinya keduanya mendatangi rumah Jojo dan langsung melakukan percurian.
“Setelah diketahui, si korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Wasile dan tim penyidik Polsek turun ke TKP untuk melakukan olah TKP,” ungkap Jufri dalam rilis yang disampaikan, Senin (21/5/2018).
Setelah itu, lanjutnya, penyidik melakukan penyelidikan dibantu BKO intel Polres dan Polda, berhasil menciduk salah satu pelaku pencurian tersebut dan diamankan di Polsek Wasile untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Salah satu pelaku dapat melarikan diri namun usaha melarikan diri dapat diciduk kembali oleh BKO intel Polres Haltim dan Polda di wilayah Ternate tepatnya di kos-kosan Kelurahan Tubo pada hari Minggu tgl 20 Mei 2018.
“Jadi dengan adanya kejadian tersebut, petugas Kepolisian Sektor Wasile tak henti-hentinya melaksanakan operasi, mulai oprasi Pekat, Binakusuma, Mantabpraja,Cipta Kodisi dan oprasi lainnya di wilayah hukum Polsek Wasile guna menciptakan situasi aman dan kondusif dan pencegah jaringan- jaringan kriminalitas,” terangnya. (Ajo)