TERNATE – Tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 3, Abdul Ghani Kasuba dan Al Yasin Ali (AGK-YA) menyebutkan ada indikasi pelanggaran pemilu di 10 kecamatan di Kabupaten Kepulauan Sula, tercatat ada 5 pelanggaran yang telah disampikan kepada Panwas tingkat kecamatan dan kabupaten Kepulauan Sula.
“Ada 10 kecamatan yang telah kami kantongi terjadi pelanggaran pemilu, seperti pelanggaran mekanisme pengumutan suara pada TPS 1 dan 2 di Desa Waiina dimana petugas KPPS saat mendatangi pemilih yang sakit tidak membwa kotak suara tetapi hanya menggunakan kertas kresek,” kata Fahruddin Moloko saat melakukan konfrensi pers di posko kemenangan AGK-YA di Kelurahan Akehuda, Jumat (6/7/2018).
Fahruddin menyebutkan, pelanggaran lainnya seperti pembukaan kotak suara belum pada waktunya, yang terjadi di TPS 2 Desa Malbufa Kecamata Sanana Utara, dan pencoblosan dua kali oleh satu orang di TPS 2 dan TPS 3 di Desa Wailau Kecamatan Sanana.
“Juga terjadi selisih suara antara rekapan tingkat kecamatan FOM.DA. 1 KWK dan FOM.C1.KWK hingga 27 suara di TPS 2 Desa Lek Sula Kecamatan Mangoli Barat,” ujarnya.
Pelanggaran yang terakhir menurutnya, terjadi di Desa Bajo pada TPS 2 Kecamatan Sanana Utara, dimana petugas KPPS meminta sejumlah pemilih menandai kertas suara.
“Ini jelas mencedrai nilai demokrasi dan melanggar undang0undang PKPU Nomor 8 tahun 2018, sehingga bedasarkan pasal 59 ayat 2 atas pelanggaran tersebut dapat dilakukan pengumutan suara ulang,” ungkapnya. (Ong)