ARUBA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) siap melelang sebanyak 77 unit kendaraan dinas milik Pemkab ke masyarakat. Kendaraan yang rencana dilelang atau dijual Kamis (25/10) terdiri dari 52 unit sepeda motor dan 15 unit mobil.
Kasi Infentaris BPKAD Pulau Morotai, Faisal Bajau mengatakan, aset kendaraan dinas milik Pemda yang hendak dilelang sudah memenuhi standar lelang. Sebab usia kendaraan lebih dari 7 tahun sebagaimana diisyaratkan dalam aturan yang beralku.
“Kalau untuk Barang Milik Daerah (BMD) sesuai dengan Permendagri nomor 19 tahun 2017 harus minimal 7 tahun atau kondisi fisik dibawa 30 persen dan harus ada surat keterangan dari Dinas Perhubungan,” kata Faisal saat dikonfirmasi KabarMalut di ruang kerjanya, Selasa (23/10/2018).
Untuk syarat lelang, lanjut Faisal, terdiri dari kelengkapan STNK dan BPKB, akan tetapi jika ada barang yang dilelang tidak memiliki STNK dan BPKB juga bisa dilelang asalkan ada keterangan dari pemohon dan pihak kepolisian. (Ajo)