TERNATE – Membuktikan keseriusan dalam mengusut tuntas dugaan penyalahgunan Dana Desa (DD) Orimakurunga Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) tahun 2017-2018. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) menjadwalkan memangsi sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
“Minggu ini, kami akan layangkan surat panggil pemeriksaan sejumlah pihak terkait dugaan penyelahgunaan DD di Desa Orimakurunga,” kata Kasi Penkum Kejati Malut, Apris Rusman Ligua kepada KabarMalut, Minggu (4/11/2018).
Apris menuturkan, sesuai rencana pemeriksaan ini akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama akan diperiksa sebanyak lima orang yang diduga mengetahui betul pengelolaan DD Orimakurunga.
“Tahap pertama lima orang yang akan diperiksa, dari lima orang tersebut telah mengetahui jelas pengunanan anggaran tersebut,” ucapnya.
Apris menambahkan, lembaga Adhiyaksa ini tetap berkomitmen menuntaskan. Namun hanya membutuhkan waktu untuk membuktikan kebenaran dari laporan masyarakat. Keseriusan penanganan penyalanggunaan DD di wilayah Malut juga disampaikan Kajati Ida Bagus Nyoman Wismantanu di hadapan Komisi III DPR-RI karena merupakan instruksi pemerintah Pusat. (Ajo)