TOBELO – Tidak hanya tertutup soal penggunaan anggaran DD dan ADD, Kepala Desa (Kades) Ngofakiaha Kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Fahri Yamin juga diduga melakukan pemalsuan tandatangan Bendahara Desa untuk mencairkan anggaran desa.
Bendahara Desa Ngofakiaha, Darmi mengaku adanya pencairan dana sebesar Rp 10 juta di rekening desa tanpa sepengetahuan darinya. Hal tersebut diketahuinya ketika dirinya mencetak transaksi pada buku rekening (rekening koran) guna membuat laporan pertanggungjawaban dan terdapat pencairan anggaran sebesar Rp 10 juta.
“Pencairan tersebut tanpa rekomendasi dari saya, dan waktu itu diduga KTP saya dipakai oleh Kades untuk melakukan penarikan anggaran Rp 10 juta tersebut. Ketika saya tanyakan, Kades berdalih bahwa anggaran itu untuk pembayaran operasional di dusun,” ungkap Darmi kepada wartawan, Rabu (9/1/2019).
Dari mengaku bakal mengkrocek kembali persyaratan yang diajukan ke Bank BRI untuk mencairkan anggaran tersebut. Jika ditemukan adanya pemalsuan dokumen persyaratan lainnya langsung dilakukan langkah hukum untuk mengusut permasalah ini.
“Saya juga akan kroscek hal ini di Bank BRI, jika ada rekomendasi pencairan palsu dan tandatangannya dipalsukan, maka persoalan ini akan dibawa ke ranah hukum. Sebab ini mengenai nama baik saya di desa,” tegas Darmi.
Sementara itu, hingga berita ini naik tayang Kades Ngofakiaha, Fahri Yamin belum memberikan tanggapan. Pesan pendek (SMS) yang dikirimkan tidak direspon. (Ajo)