TERNATE – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) kini telah melengkapi berkas kasus dugaan pemalsuan tandatangan dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pulau Morotai tahun 2018.
Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hedry Badar mengatakan, penyidik telah menerima pengembalian berkas perkara (P-19) atau petujuk dari jaksa peneliti untuk melengkapi sejumlah bukti tambahan.
“Di dalam satu penyidikan berkas perkara ada dua persyaratan yakni persyaratan formilnya atau persyaratan trialnya, ini adalah kewenangan Jaksa selaku Jaksa peneliti,” Hendry kapada KabarMalut, Senin (14/1/2019).
Menurutnya, penyidik Dit Reskrimum bakal melengkapi petuk jaksa dan selanjutnya dikirim kembali ke Jaksa Peneliti terkat substansi penyidikan yang dimintai jaksa.
Sekedar diketahui, kasus ini terungkap saat rapat paripurna tanggal 24 Desember 2017 terkait penandatangan dokumen APBD, namun hasil evaluasi APBD oleh gubernur dokumen yang diserahkan eksekutif atau Pemda Morotai tertanggal 13 Oktober 2017, dokumen tersebut diduga terdapat pemalsuan tanda tangan pada pandangan fraksi.
Kasus ini sebelum dilaporkan ke Polres Pulau Morotai kemudian diambil alih penyidik Dit Reskrimum Polda Malut dan telah menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni, Kabag Risalah Sekretariat DPRD Morotai, Hiron Rahankey. (Ajo)