TERNATE – Direktur PT Karapoto Teknologi Finance, Fitri Puspita Hapsari memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit-Reskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut), untuk diperiksa dalam kasus penipuan investasi bodong.
Fitri menjalani pemeriksaan di ruang Kasubdit II, selama 5 jam terhitung dari pukul 14: 00-18:30 WIT. Fitri diperiksa atas kedua tersangka atas nama Joko dan Anti yang notabene sebagai leader Karapoto atau investasi Dufa-Dufa.

Direktur Reskrimsus Polda Malut, Kombes Pol Masrur menuturkan pemeriksaan Fitri yang berstatus sebagai saksi ini untuk melengkapi petunjuk jaksa atas kedua tersangka Joko dan Anti.
“Iya pemeriksaan ini untuk melengkapi beberapa berkas kedua tersangka,” kata Masrur kepada KabarMalut, Minggu (17/2/2019).
Masrur mengakui meski kini Fitri masih berstatus saksi, namun tidak menutup kemungkinan status bisa berubah menjadi tersangka, tergantung hasil penyidikan penyidik.
“Tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan bisa tersangka,” tegasnya. (Ajo)