SANANA – Setelah diskorsing karena salah satu peserta meninggal pada pleno Rabu (1/5) kemarin, KPU Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) kembali melanjutkan Pleno Perhitungan dan Rekapitulasi Suara Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul). Namun perjalanan pleno masih terus memanas mulai pembukaan hingga skorsing makan siang.
Amatan KabarMalut, Kamis (2/5/2019), para saksi partai politik (Parpol) memprotes Ketua KPU Kepsul, Yuni Yuningsi Ayuba dan para komisioner yang dinilai tidak benar dalam memimpin jalannya pleno, sehingga meminta untuk menghentikan pleno dan segera di take over ke KPU Provinsi Maluku Utara (Malut).
Salah satu saksi dari PKPI, S Naipon meminta keputusan pimpinan sidang dipeka kembali dan segera membuka kotak suara, karena terjadi perubahan angka-angka. Namun Ketua KPU menolak dan meminta saksi jika tidak terima dengan keputusan silahkan mengisi form keberatan.
Karena usulanya tidak direspon pimpinan siding, S Naipon langsung geram bahkan membolak balik meja di depannya.
Demikian pulau, Sekretaris Partai Hanura Kepsul, Tamra Ticoalu secara tegas meminta KPU Kepsul segera hentikan pleno dan segera diambil alih KPU Provinsi Malut.
“KPU dan Bawaslu sama saja, kenapa semua terkesan takut membuka kotak suara, ini berarti ada sesuatu, lebih baik tidak usah dilanjutkan dan serahkan saja ke KPU Provinsi,” kata Tamra dalam ruang pleno.
Terpisah, saksi Partai Gerindra Ikram Fataruba juga meminta hal yang sama, ia berharap KPU Kepsul tidak lagi melanjutkan pleno, kalau nantinya hanya mengkabiri hak orang.
“Lebih baik serahkan KPU Provinsi, karena masih banyak kecamatan lagi, baru 2 kecamatan saja hasilnya seperti ini, bagaimana dengan pelanggaran serta kecurangan di 10 kecamatan lainnya,” singkatnya.
Saksi Parpol yang meminta pleno dihentikan dan ditake over KPU Provinsi Malut diantaranya dari Partai Hanura, PKS, PDIP, PKB dan beberapa partai lain. (Ajo)