SANANA – Dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan penyelenggara di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) kini menguak ke publik. Terbukti, ketika KPU Kepsul melakukan pleno perhitungan dan rekapitulasi peolehan suara, ditemukaan dugaan adanya pergeseran angka-angka peroleh suara pada sejumlah Partai Polirik (Parpol).
Amatan KabarMalut, di ruang pleno KPU Kepsul, Jumat (3/5/2019, saat pleno perolehan suara Kecamatan Mangoli Selatan, sejumlah saksi Parpol menolak hasil perolehan suara yang dibacakan karena terjadi perubahan angka atau mengurang pada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Berkarya. Perubahan angka juga terjadi pada PDI-P yang perolehan suaranya makin bertambah dari sebelumnya, yang tidak sesuai dengan form DA1.
Protes tegas para saksi, akhirnya pimpinan sidang dan seluruh Komisioner KPU serta Bawaslu Kepsul menyepakati membuka kotak suara hasil pleno PPK Mangoli Selatan. Setelah dibuka kotak suara, ternyata benar dugaan perubahan angka sengaja dilakukan penyelenggara tingkat kecamatan.
Tidak hanya itu, saat dicroscek fom DA1, terdapat perbedaan pada tulisan, hingga diduga ada form DA1 ganda, pasalnya menurut hasil dokumentasi Bawaslu melalui Panwascam setempat, tulisan pada form DA1 menggunakan spidol kecil sehingga tulisannya kecil. Namun yang ditemukan dalam kotak suara, form DA1 tulisan cukup tebal dan tidak sama dengan hasil dokumentasi Bawaslu.
Merespon temuan tersebut, Bawaslu Kepsul langsung membuat rekomendasi berdasarkan permintaan saksi parpol untuk penyandingan data DAA dan DA1.
“Kami merekomendasikan untuk penyandingan data-data pada Form DA1,” kata Komisioner Bawaslu Kepsul, Risman Buamona.
Sambil menunggu pembuatan rekomendasi dari Bawaslu, KPU kemudian menunda pleno Kecamatan Mangoli Selatan dan melanjutkan pleno perekapan hasil Kecamatan Mangoli Utara. (Ajo)