MABA – Panwaslu Halmahera Timur (Haltim) terus melakukan penyelidikan dugaan money politic oleh salah tim pemenang pasangan gubenur dan wakil gubernur Malut di Desa Dorolamo Kecamatan Maba Tengah saat pencoblosan 27 Juni 2018 lalu.
Koordinator Devisi Hukum dan Penindakan Panwaslu Haltim, Basri Suaib mengatakan, pihknya bersama Tim Gakkumdu sudah melakukan investigasi ke lokasi terkait dugaan pelanggaran pemilu tersebut.
“Di sana ada tim yang menjelaskan bahwa uang senilai Rp 700.000 itu, sebagai uang saksi dan makan minum saksi,” kata Basri kepada wartawan, Kamis (5/7/2018).
Ia juga mengaku, jika dalam investigasi yang dilakukan memang membenarkan pelaku atas nama Anhar Abdul Latif sebagai Ketua Tim Pemenang salah satu Cagub.
“Itu juga dibenarkan oleh Ketua Tim Kecamatan, tetapi kita akan kroscek kebenarannya, begitu juga untuk orang yang menerima uang itu, apakah memang benar dia adalah saksi atau tidak dan mereka (tim) mengakui ada SK saksi juga,” terangnya.
Panwaslu akan memanggil oknum yang diduga melakukan money politik dan penerima untuk dimintai klarifikasi di kantor Panwaslu Haltim.
“Jadi kalau terbukti maka akan dipidanakan sebagaimana UU nomor 10 pasal 107 poin a tahun 2010 dengan ancanam pidana maksimal 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta,” tegasnya. (Ajo)