TERNATE – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Korps Pejuang Pemuda Pemudi Indoneaia (KPPI) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) segera menyelidiki dugaan kasus pemalsuan e-KTP yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) jelang H-2 Pemungutan Suara Ulang (PSU) di enam Desa.
Ketua DPD KPPI Malut, Muhammad Saifudin menuturkan, e-KTP yang diterbitkan Dukcapil Halbar jelang H-2 PSU Pilgub di enam Desa untuk kepentingan Paslon nomor urut 3 Abdul Ghani Kasuba dan M AlYasin Ali (AGK-YA) merupakan e-KTP ilegal, karena NIK-nya tidak teregister.
“Enam desa itu ditolak oleh Mendagri karena status wilayahnya masuk pada daerah teritorial Halmahera Utara, artinya kalau amar putusan Mahkamah Konstitusi memerintahkan PSU di Halbar dan kemudian menggunakan e-KTP Halbar, maka bertentangan dengan anjuran Mendagri soal satatus wilayah dan kependuduk enam desa,” ujar Saifudin kepada sejumlah wartawan, Senin (22/10/18).
Menurutnya, e-KTP ilegal ini ditemukan pada enam desa dalam momentum PSU dan dijadikan ajang kepentingan politik. DPD KPPI Malut mendesak Polda segera memeriksa Kepala Dukcapil Halbar, Andi Pilly sebagai penanggungjawab atas pemalsuan identitas ini.
“DPD KPPI mendesak Polda Malut segera tangkap dan adili Kepala Dinas Catatan Sipil Halbar, Andi Pilly dan meminta Bupati Halbar Dany Missy dan Menteri Dalam Negeri Tjahya Kumolo harus bertanggung jawab penuh atas penerbitan e-KTP yang tidak memiliki nomor register dan NIK ini,” tegasnya. (Ajo)