MABA – Sebanyak 11 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) tahun 2017, 2 diantaranya masih tertunggak di Dewan Perwkilan Rakyat Daerah (DPRD) Haltim.
“Di tahun 2017, ada 2 Ranperda yang tertunggak di DPRD, yakni Ranperda Kawasan Bebas Rokok dan Ranperda Penertiban Hewan Ternak, dan hanya masalah waktu saja,” ungkap Kasubag Hukum, Ifdal Rajak, Senin (23/4/2018).
Sementara tahun 2018, yang telah dimasuk ke DPRD sebanyak 5 Ranperda, Ranperda tersebut diusulkan oleh dua instansi, yakni 4 Ranperda dari Dishub dan 1 Ranperda dari Pariwisata.
“Kelima Ranperda itu saat ini masih dalam pembahasan DPRD,” akunya.
Selain itu juga, dalam tahun ini, sebanyak 10 Ranperda dalam tahap penyusunan naskah akademik dan 10 Ranperda ini juga pihaknya telah mengajukan ke lembaga pembuat naskah akademik di Jogjakarta untuk dilakukan pembobotan.
“Muda-mudahan sehari dua ini sudah rampung agar kita sudah bisa lakukan pembahasan di tingkat eksekutif untuk selanjutnya diserahkan ke DPRD untuk diparipurnakan,” ungkapnya.
10 Ranperda tersebut dari 4 instansi, yakn Dinas Perikanan dan Keluatan, Dinas Perhubungan dan DPMD, tidak ada permasalahan sedikitun didalamnya. Namun pengajuan Ranperda sebagian merupakan Ranperda lama sehingga dilakukan perbaikan.
“Dari Dishub ada 4 yang diajukan, 2 perubahan Ranperda sebelumnya dan 2 lagi pengajuan baru, Dinas Pertanian ada 3 yang diajuka 1 perubahan, terus Dinas PMD 1 Ranperda baru serta Dinas Kelautan dan Perikanan 2 Ranperda,” jelasnya.
Ia menambahkan, 10 Ranperda tersebut semuanya ditangani langsung oleh Bagian Hukum Setda Haltim dan akan diupayakan secepatnya agar bisa masuk dalam agenda pengesahan tahun ini. (Ajo)