SANANA – Warga Desa Samuya, Kecamatan Taliabu Timur Kabupaten Pulau Taliabu, mengeluhkan kinerja Polres Kepulauan Sula (Kepsul) dalam penanganan kasus penjualan Beras Sejahtera (Rastra) yang dilaporkan 25 September 2018 lalu. Pasalnya, penganan kasus tersebut tidak ada perkembangan.
Salah satu masyarakat Desa Samuya, Marno Syamsudin mengaku pihaknya resah dan kecewa jika kejahatan ini tidak secepatnya mendadapat keadilan hukuman. Pasalnya sudah hampir 5 bulan ini, kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.
“Kami merasa tak nyaman dan sangat kecewa, hak-hak masyarakat kecil yang dimonopoli oleh pengguna jabatan masih saja mendapat belas kasih oleh penegak hukum,” ungkap Marno kepada KabarMalut, Jumat (22/2/2019).
Warga berharap Polres Kepsul secepatnya menyelesaikan kasus Rastra yang dilaporkan, sehingga menjadi efek jerah untuk yang lain di Pulau Taliabu.
“Kami mohon bapak Kapolres dapat membantu kami dengan menuntaskan kasus penjualan Rastra di desa kami,” pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Kepsul, IPTU Paultri Yustiam saat dikonfirmasi menyampaikan kasus penjualan Rastra di Desa Samuya, hingga kini masih dalam tahap penyelidikan. Bahkan untuk kepentingan penyelidikan, sejumlah barang bukti telah diamankan.
“Kasus masih penyelidikan, kami sudah mengamankan beras beberapa karung di Pospol Samuya. Kami akan tetap menyelesaikan kasus ini,” kata Paultri.
Menurutnya, penanganan kasus yang cukup banyak di Polres Kepsul juga menjadi satu alasan kasus ini belum naik status.
“Ya begitulah karena kasus cukup banyak, sehingga butuh waktu,” singkatnya. (Ajo)