TERNATE – Demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD), bakal menerapkan pajak kepada para usaha swasta di Kota Ternate.
Kepala BP2RD Kota Ternate, Ahmad Yani Abdurahman mengaku usaha-usaha swasta ada yang dikenakan pajak, misalnya pedagang kaki lima yang omsetnya diatas Rp 3,5 juta per bulan, penerapan pajak sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate tentang Pajak Restorant dan Usaha Kecil.
“Jadi dikenakan pajak ada harian dan pajak bulanan, kemudian juga ada pajak reklami misalnya depan usahanya memasang papan nama serta dikenakan retribusi sampah dan retribusi pemadam kebakaran,” ungkap A Yani, saat ditemui KabarMalut di ruang kerjanya, Selasa (25/9/2018).
Meski begitu, pihaknya masih melihat jenis usaha swasta yang akan dikenakan pajak, memenuhi syarat atau tidak. Sehingga tidak menyalahi aturan perundang-undangan.
“Itu pun memenuhi kreteria perundang-undangan yang berlaku sehingga dipungut pajak dan retribusi,” pungkasnya.