Home » Bisnis » Kebijakan Impor Baru: Kepatuhan Jastip Terhadap Aturan

Kebijakan Impor Baru: Kepatuhan Jastip Terhadap Aturan

Fajar Eka Putra May 18, 2024

kabarmalut.co.id – Pemerintah Indonesia, di bawah arahan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Dalam konteks ini, Zulkifli Hasan menegaskan pentingnya agar para pelaku jasa titip (jastip) mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Sebagai bagian dari peraturan baru, jastiper diwajibkan untuk memastikan bahwa barang-barang yang mereka bawa dari luar negeri memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Seperti Standar Nasional Indonesia (SNI), izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan sertifikasi halal. Zulkifli menekankan bahwa ketidakpatuhan terhadap aturan dapat berakibat serius, bahkan hingga masuknya seseorang ke dalam penjara. Sebagai konsekuensi dari membawa barang-barang yang tidak sesuai standar, seperti bedak yang bisa membahayakan kesehatan konsumen.

” Baca Juga: Kesempatan Gamer: Klaim 4 Game Gratis dari Epic Games! “

Perlindungan Konsumen sebagai Prioritas

Menurut Zulkifli, langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah ini bertujuan untuk melindungi hak-hak konsumen. Ia menegaskan bahwa keuntungan pribadi tidak boleh ditempatkan di atas keselamatan dan keamanan konsumen. Oleh karena itu, patuh terhadap aturan-aturan ini menjadi suatu keharusan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses impor barang-barang tersebut.

Revisi Terbaru: Pembebasan Batasan Barang Bawaan Pribadi

Dalam revisi terbaru, Permendag No.7/2024, pemerintah telah menghapus batasan jumlah barang bawaan pribadi penumpang dari luar negeri. Hal ini berarti bahwa pemantauan atas barang-barang bawaan kembali disesuaikan dengan aturan yang lebih lama, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.203/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Baca Juga :   Contoh Surat Perjanjian syarat, Jenis dan Cara Membuatnya

Kategori Barang Pribadi dan Non-Pribadi

Menurut Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Fadjar Donny Tjahjadi, barang pribadi dibagi menjadi dua kategori: penggunaan pribadi dan bukan barang pribadi. Barang-barang yang digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk oleh-oleh, tidak dibatasi. Namun, barang bawaan yang tidak termasuk dalam kategori barang pribadi, seperti barang impor yang dibawa oleh penumpang untuk kepentingan lain. Termasuk dalam kategori bukan barang pribadi. Terhadap barang-barang tersebut, tidak diberlakukan relaksasi fiskal seperti pembebasan bea masuk.

Penilaian oleh Petugas Bea Cukai

Penilaian apakah barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut tergolong sebagai barang pribadi atau non-pribadi. Yang akan dilakukan oleh petugas bea cukai sesuai dengan PMK 203/2017. Hal ini menegaskan pentingnya bagi jastip dan pihak terkait untuk memastikan bahwa barang-barang yang mereka bawa sesuai dengan kategori yang ditetapkan oleh pemerintah.

” Baca Juga: Tips Efektif untuk Meningkatkan Kemampuan Menulis Anda “

Dengan demikian, revisi terbaru dalam kebijakan impor ini tidak hanya menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga perlindungan terhadap hak-hak konsumen serta pengaturan yang lebih jelas mengenai barang bawaan pribadi dan non-pribadi.