Home » Bisnis » Contoh Surat Perjanjian syarat, Jenis dan Cara Membuatnya

Contoh Surat Perjanjian syarat, Jenis dan Cara Membuatnya

Ida Indriani April 24, 2024

kabarmalut.co.id – Surat perjanjian dapat kalian buat tergantung surat tersebut digunakan untuk tujuan apa. Dimana kalian bisa membuatnya untuk jual beli tanah, kontrak kerja dan masih banyak lagi yang lainnya. Namun, jika kalian masih merasa bingung bagaimana cara pembuatannya. Kita akan membagikan beberapa contoh surat perjanjian, yang bisa digunakan sebagai referensi kedepannya.

Surat perjanjian adalah sebuah dokumen yang mempunyai peran yang sangat penting, apalagi untuk kebutuhan bisnis. Dimana saat ini pembuatan surat perjanjian lebih mudah kalian buat dengan mencari beberapa referensi contoh surat perjanjian dalam internet. Karena memang, ada banyak sekali contoh-contoh mengenai cara pembuatannya.

Biasanya, sering kali surat perjanjian dibuat untuk formalitas bisnis kerja antar perusahaan dan yang lainnya. Hal tersebut di maksudkan dengan tujuan yaitu untuk memastikan kerjasama yang tertulis akan berjalan dengan semestinya dan mempunyai aturan yang jelas. Untuk lebih jelasnya, kalian bisa melihat penjelasan lengkapnya yang kami kutip dari dekranasdasleman.id dibawah ini.

Apa Itu Surat Perjanjian?

Apa Itu Surat Perjanjian?

Pastinya masih banyak yang bingung apa sih pengertian dari surat perjanjian ini? Secara umum, surat perjanjian adalah sebuah dokumen penting yang tertulis berisikan kesepakatan antara dua pihak mengenai hak dan kewajiban. Di dalamnya akan membahas mengenai apa saja batasan atau hal dan kewajiban kedua pihak tersebut yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukannya.

Tujuannya sendiri adalah mengikat pihak-pihak yang bersangkutan agar bisa menjalankan kewajibannya sesuai dengan yang tertulis dalam surat perjanjian tersebut. Sebagai contoh surat perjanjian yang sering kali kalian jumpai adalah surat perjanjian kerja atau MoU dalam arti Memorandum of Understanding. Surat perjanjian ini sangat dibutuhkan sekali dalam sebuah bisnis ketika akan menjalin sebuah hubungan kerjasama.

Syarat Perjanjian Kerjasama yang Sah

Syarat Perjanjian Kerjasama yang Sah

Adapun untuk syarat perjanjian kerjasama yang sah, dibutuhkan beberapa syarat yang tidak boleh kalian lewatkan. Dengan mengikuti syarat tersebut, perjanjian kalian bisa diakui dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Berikut ini syarat-syaratnya :

1. Sudah Disepakati Semua Pihak

Syarat pertama dalam melakukan perjanjian kerjasama yang sah adalah masing-masing pihak sudah sepakat. Dimana syarat tersebut merupakan syarat yang harus kalian perhatikan untuk melakukan perjanjian tertentu. Yang mana dalam melakukan kesepakatan harus dalam keadaan yang sadar tanpa adanya paksaan apapun dari pihak lain.

2. Mengerti dengan Hukum

Dalam melakukan perjanjian kerjasama, tentunya harus dilakukan oleh orang dewasa yang sehat secara lahir dan batin. Dimana pihak-pihak tersebut tidak sedang dalam paksaan ataupun tekanan oleh pihak lain. Sehingga, surat perjanjian akan sah dan meminimalisit kesalahpahaman antara kedua pihak dikemudian hari.

3. Objek yang Dijanjikan Jelas

Syarat lainnya dalam melakukan perjanjian kerjasama yaitu harus memiliki objek yang dijanjikan secara jelas. Dimana objek yang pihak tertentu janjian harus jelas dan nyata keberadaannya. Objek yang dimaksud baik itu barang, jasa ataupun yang lainnya harus jelas dan pasti serta nyata keberadaannya.

4. Tidak Melanggar Hukum

Ketika kalian melakukan perjanjian, tidak boleh melanggar hukum. Dalam artian objek yang tertulis dalam perjanjian tidak boleh melanggar hukum, ketertiban umum, undang-undang, ataupun nilai kesusilaan yang ada.

5. Menggunakan Kertas Bermaterai

Jika semua syarat sudah terpenuhi, maka kalian harus menuliskan perjanjian kerjasamanya menggunakan kertas bermaterai. Dimana hal tersebut dilakukan agar surat perjanjian tersebut diakui atau bernilai. Kalian bisa tempatkan materai di bawah tanda tangan.

Struktur Surat Perjanjian Kerjasama

Struktur Surat Perjanjian Kerjasama

Tidak jauh berbeda dengan format penyusunan dokumen lainnya, dimana dalam pembuatan surat perjanjian juga memiliki struktur yang harus jelas. Walaupun memang tidak ada aturan resmi yang mengharuskan struktur surat perjanjian dibuat. Akan tetapi, biasanya surat perjanjian dibuat sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak yang terlibat. Ketika kalian melihat beberapa contoh surat perjanjian, memiliki beberapa poin penting seperti :

  • Judul, yang merupakan garis besar dalam sebuah surat yang dijadikan sebagai identitas dari yang disepakati kedua pihak.
  • Pembukaan, disini kalian akan menuliskan kalimat pembuka surat perjanjian.
  • Komparisi, poin lainnya yaitu komparisi yang mencakup tentang keterangan perjanjian. Seperti pihak siapa saja yang terkait dalam perjanjian kerjasama yang dibuat.
  • Premis, kalian bisa mengisi pendahuluan dan juga penjelasan singkat mengenai pihak yang membuat perjanjian kerjasama tersebut.
  • Isi perjanjian, untuk mengisinya kalian bisa menuliskan tentang hal-hal kesepakatan perjanjian. Untuk penulisannya sendiri harus ditulis secara lengkap, sistematis dan riil.
  • Penutup, dalam bagian penutup kalian harus menuslikan pernyataan yang tegas. Dimana dalam penutup akan diisikan sebuah bukti jika di kemudian hari terdapat konflik antara pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian kerjasama yang dibuat.
  • Tanda tangan pihak terkait, inilah poin penting yang terakhir dimana kalian tidak boleh lupa membubuhkan tanda tangan pihak terkait dalam surat perjanjian. Hal ini merupakan sebagai bukti penting kesepakatan bersama.
Baca Juga :   Tantangan Pada Awal Ber-bisnis Batako: Potensi dan Prospek

Jenis-jenis Surat Perjanjian

Jenis-jenis Surat Perjanjian

Mungkin kalian mengetahui bahwa surat perjanjian hanya tergolong satu jenis saja. Namun nyatanya, surat perjanjian terbagi menjadi dua jenis yaitu surat perjanjian autentik dan surat perjanjian dibawah tangan. Untuk lebih jelasnya, silahkan kalian simak sebagai berikut :

1. Surat Perjanjian Autentik

Jenis pertama yaitu surat perjanjian autentik, dimana dalam pembuatannya kalian akan membutuhkan saksi seorang pejabat pemerintah. Pihak saksi tersebut harus menghadiri saat pembuatan surat. Yang mana jenis surat autentik ini mempunyai tingkat keabsahan yang lebih tinggi dibandingkan dengan jenis surat perjanjian lainnya.

2. Surat Perjanjian Dibawah Tangan

Jenis surat perjanjian yang kedua yaitu surat perjanjian dibawah tangan. Kalian bisa membuat surat perjanjian tersebut dibuat tanpa menghadirkan seorang saksi pejabat pemerintah. Dengan kata lain, kalian bisa menghadirkan saksi siapa saja yang memungkinkan.

Fungsi Surat Perjanjian

Dalam pembuatan surat perjanjian, memiliki beberapa fungsi yang harus kalian tahu. Untuk fungsinya sendiri, bisa kalian simak sebagai berikut :

  1. Fungsi yang pertama, sebagai dasar kesepakatan dari pihak-pihak yang membuatnya.
  2. Selain itu, sebagai pedoman penggugatan pihak yang ditahui atau ditemukan yang sudah melanggar kesepakatan bersama.
  3. Untuk menjabarkan tentang hak dan kewajiban kedua belah pihak yang mengadakan kesepakatan.
  4. Digunakan sebagai sebuah alat untuk mencegah atau menghindari sengketa dari kedua pihak yang melakukan perjanjian.
  5. Sebagai pedoman untuk menyelesaikan masalah ketika terjadinya sengketa.

Cara Membuat Surat Perjanjian

Sebelum kita membagikan beberapa contoh surat perjanjian, kita akan menjelaskan bagaimana cara membuat surat perjanjian. Silahkan kalian ikuti penjelasnnya dibawah ini :

  1. Saat membuat surat perjanjian, harus memiliki seorang pendamping yang mengerti dengan tata cara pembuatan surat perjanjian, seperti notulen.
  2. Kalian harus mengetahui syarat apa saja yang harus dilakukan ketika ingin membuatnya.
  3. Menentukan objek surat perjanjian jual beli secara lengkap serta kalian juga harus menejelaskan kualifikasinya.
  4. Kalian juga harus menentukan pihak-pihak yang terlibat dalam surat perjanjian.
  5. Pastikan kalian menentukan hal dan kewajiban yang akan mengikat kedua pihak yang terlibat. Dimana poin tersebut akan ditentukan sesuai dengan kesepakatan bersama.
  6. Harus menuliskan rancangan kesepatan terlebih dahulu.
  7. Pastikan memberikan judul perjanjian, seperti contoh Surat Perjanjian Sewa Tanah dan Rumah.
  8. Tidak lupa untuk menyertakan tanggal dan tempat dalam pembuatan surat perjanjian.
  9. Yang terakhir, kalian harus membubuhkan tanda tangan diatas materai.

Beberapa Contoh Surat Perjanjian

Tibalah saatnya untuk kalian mengetahui beberapa contoh surat perjanjian. Dengan begitu, kalian tidak akan bingung dalam membuatnya. Kita akan membagikan beberapa contohnya yaitu sebagai berikut :

1. Contoh Surat Perjanjian Jual Beli

Dalam pembuatan surat perjanjian jual beli, dibuat oleh pihak penjual dan pihak pembeli yang berisikan tentang kesepakatan mengenai barang yang akan diperjualbelikan. Biasanya surat tersebut memiliki nilai yang tinggi seperti kendaraan, tanah, rumah dan lainnya.

SURAT PERJANJIAN
JUAL BELI RUMAH

Baca Juga :   Cara Daftar Shopee Food Sebagai Merchant dan Driver Terlengkap

Kami yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : Doni 
Umur : 32 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
NIK : 320XXXX
Alamat : Jalan Mawar No. 99 Sukoharjo 

Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama : Fatur
Umur : 39 Tahun
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
NIK : 340XXXX
Alamat : Jalan Sadewa No 17 Colomadu

Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Untuk selanjutnya bersama-sama PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA disebut sebagai Para Pihak.

Dalam hal ini, Para Pihak menyatakan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik menjual tanah kepada PIHAK KEDUA, yakni :

Sebidang rumah dengan luas tanah 135 m2 dan luas bangunan 95 m2 yang terletak di Jalan Mawar No. 99 Sukoharjo dengan hak Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor 1771. Dengan batas-batas tanah sebagai berikut.

  • Sebelah utara berbatasan dengan Jalan Janaka. 
  • Sebelah selatan berbatasan dengan Jalan Jambu.
  • Sebelah timur berbatasan dengan Sekolah SD Negri Pratiwi Sukoharjo.
  • Sebelah barat berbatasan dengan Puskesmas Sukoharjo.

Dengan adanya perjanjian ini, Para Pihak sepakat bahwa kepemilikan atas tanah beserta bangunan PIHAK PERTAMA berpindah hak milik kepada PIHAK KEDUA. Perjanjian ini berlaku sejak setelah tanggal penandatanganan oleh Para Pihak dan saksi-saksi.

Sehubungan dengan jual beli di atas, maka Para Pihak dengan penuh kesadaran setuju dan sepakat untuk mengadakan perjanjian dengan ketentuan sebagai berikut.

PASAL 1
HARGA

Jual beli objek rumah dalam perjanjian tersebut disepakati dengan harga Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah).

PASAL 2
METODE PEMBAYARAN

Pembayaran atas jual beli rumah dalam perjanjian ini dilakukan tunai ke nomor rekening PIHAK PERTAMA pada hari yang sama dengan penandatanganan perjanjian atau selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah perjanjian penandatanganan.

PASAL 3
DOKUMEN KELENGKAPAN

PIHAK PERTAMA wajib menyerahkan dokumen kelengkapan pada hari penandatanganan perjanjian atau selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah perjanjian penandatanganan.

PASAL 4
PENYERAHAN DOKUMEN

Penyerahan dokumen kelengkapan kepada notaris yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah penandatangan perjanjian dan pelunasan ke rekening PIHAK KEDUA.

PASAL 5
PEMBATALAN PERJANJIAN

Jika ditemukan dokumen bermasalah dan/atau tidak sesuai dengan Pasal 4 maka akan dikembalikan kepada PIHAK PERTAMA dan uang yang telah dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA dikembalikan lagi kepada PIHAK KEDUA secara lunas. Dengan ini perjanjian jual beli rumah dianggap batal demi hukum.

PASAL 6
PENYELESAIAN SENGKETA

Segala sengketa yang nanti timbul dari Surat Perjanjian Jual Beli Rumah ini telah disepakati oleh PARA PIHAK untuk diselesaikan melalui jalan mediasi. Jika tidak terjadi penyelesaian, maka akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri di mana objek perjanjian ini berada.

Demikian Surat Perjanjian Jual Beli Rumah ini dibuat dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan antara Para Pihak dan supaya dipatuhi sebagai hukum yang mengikat Para Pihak.
Sukoharjo, 17 Mei 2023
 
PIHAK PERTAMA                                                                           PIHAK KEDUA
         (Doni)                                                                                               (Fatur)

 
SAKSI PERTAMA                                                                            SAKSI KEDUA
         (Citra)                                                                                             (Windu)

Baca Juga :   Kenaikan Harga Gula dan Tantangan Stok ID Food

2. Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Usaha

Untuk contoh yang kedua merupakan surat perjanjian kerjasama usaha. Adapun untuk contohnya, silahkan kalian lihat dibawah ini :

Surat Perjanjian Kerja Sama Usaha

Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama : Pedro
Alamat : Jl. Pisang Kebon No. 123 Semarang
No. Tlp : 123456789
Email : [email protected]

Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama

Nama : Charles
Alamat : Jl. Semangka Merah No. 321 Semarang
No.Tlp : 987654321
Email : [email protected]

Yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua

Pada hari Senin, 17 Mei 2023 kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian kerja sama dengan ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk mengadakan usaha dalam bidang peternakan ayam dan saling melibatkan dalam setiap kegiatan yang berhubungan dengan jenis usaha tersebut.

Pasal 2
BENTUK KERJA SAMA

  • PIHAK PERTAMA akan memberikan modal usaha kepada PIHAK KEDUA berupa uang tunai sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk mendirikan dan mengelola usaha peternakan ayam ataupun hal-hal yang berkaitan dengan usaha tersebut.
  • PIHAK KEDUA akan mempergunakan modal yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA untuk mendirikan dan mengelola usaha peternakan ayam ataupun hal-hal yang berkaitan dengan usaha tersebut.

Pasal 3
HAK & KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

  • PIHAK PERTAMA berkewajiban menyediakan dan memberikan modal awal sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada PIHAK KEDUA untuk medirikan dan mengelola usaha peternakan ayam.
  • PIHAK PERTAMA berkewajiban membantu PIHAK KEDUA dalam menjalankan usaha usaha peternakan ayam.
  • PIHAK PERTAMA berhak mengambil keuntungan bersih (net profit) sebesar 35% dari usaha usaha peternakan ayam, dan apabila usaha tersebut mengalami kerugian ditanggung oleh kedua belah pihak.

Pasal 4
HAK & KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

  • PIHAN KEDUA berkewajiban untuk mendirikan usaha usaha peternakan ayam.
  • PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mengelola usaha usaha peternakan ayam
  • PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mengadakan promosi dan sales marketing kepada para konsumen untuk meningkatkan usaha peternakan ayam.
  • PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menyusun dan membuat laporan keuangan setiap bulan dan melaporkannya kepada PIHAK PERTAMA.
  • PIHAK KEDUA berhak mengambil keuntungan bersih (net profit) sebesar 40% dari usaha usaha peternakan ayam, dan apabila usaha tersebut mengalami kerugian ditanggung oleh kedua belah pihak

Pasal 5
PEMBAGIAN HASIL USAHA

  • PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk membagi keuntungan bersih (net profit) usaha dengan persentase sebagai berikut :
  • PIHAK PERTAMA ( INVESTOR ) sebesar 35 %
  • PIHAK KEDUA (ENTREPRENEUR) sebesar 45 %
  • DAN KARYAWAN sebesar 20 %

Pasal 6
JANGKA WAKTU

  • Perjanjian ini berlaku sejak akan didirikannya usaha tersebut hingga waktu yang tidak ditentukan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
  • Perjanjian ini berakhir bila salah satu diantara kedua belah pihak memutuskan ikatan kerja sama secara sengaja ataupun tidak sengaja (salah satu dari kedua belah pihak meninggal dunia).

Pasal 7
PENYELESAIAN MASALAH

  • Apabila terjadi penyimpangan dari ketentuan-ketentuan dalam perjanjian kerja sama ini yang dilakukan oleh salah satu pihak, baik disengaja maupun tidak disengaja maka pihak pihak yang lain berhak mengambil keputusan secara sepihak.
  • Apabila terjadi perselisihan mengenai kerja sama ini, kedua belah pihak sepakat setuju untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
  • Apabila dalam penyelesaian masalah belum terjadinya kata sepakat maka kedua belah pihak sepakat akan membawa permasalahan tersebut ke pihak yang berwenang.

Demikian Surat Perjanjian dibuat dengan keadaan sadar oleh masing-masing pihak dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) serta masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
 
Semarang, 17 Mei 2023

Pihak Pertama                 Pihak Kedua

Materai 10.000

   (Pedro)                          (Charles)

Penutup

Itulah yang bisa kita jelaskan tentang contoh surat perjanjian. Dimana beberapa contoh sudah kita bagikan diatas, dan semoga ulasan ini bermanfaat. Dalam pembuatan surat perjanjian, kalian harus melihat struktur, syarat dan apa saja yang harus disiapkan dalam pembuatannya. Terimakasih atas waktu luangnya untuk membaca ulasan artikel ini, sampai jumpa pada artikel lainnya.